Awas BANGKRUT ! Hati-hati Dengan Bisnis Berbalut Agama…

Tentu anda masih ingat dengan bisnis Kampoeng Kurma di Jonggol, bukan?  Sekarang nasib operasional usaha investasi tersebut sudah resmi berakhir bangkrut !. Dengan berkedok konsep agama, banyak sekali masyarakat yang justru menjadi korbannya.

Bisnis ‘Kampoeng Kurma’ yang mana menawarkan jenis investasi dengan cara penjualan kavling tanah yang mana nantinya, kavling tanah ini akan ditanami pohon kurma dan dari hasilnya akan dibagikan kepada para pemilik kavling ybs.

Namun demikian, dengan berjalannya waktu, masyarakat yang telah tergiur dengan pola investasi ini, tidak memprediksi hasilnya. Alhasil apa yang kemudian terjadi adalah uang mereka pun hilang sia-sia.

Para investor yang jadi korban

Berikut ini kisah perjalanan bisnis Kampoeng Kurma hingga diputus pailit oleh pengadilan :

1. Investor Teriak 

Salah satu korban in vestasi ini adalah  Irvan Nasrun yang menuturkan bahwa pada awalnya Kampoeng Kurma menawarkan pola investasi kepada masyarakat dengan cara menjual kavling. Kavling ini nantinya akan ditanami kebun kurma yang mana hasilnya akan dibagikan kepada semua pemilik kavling.

Irvan yang telah menanamkan uang investasinya sejak awal tahun 2018 itu mengaku belum pernah melihat satu pun pohon kurma yang sudah ditanam di kavling miliknya.

“Terus pohon kurma juga belum ditanam, karena tidak ada dana. Heran saya, uang pembeli bisa habis,” ujarnya.

Bisnis ‘Kampoeng Kurma’ menjanjikan akan membangun area perkebunan kurma dengan berbagai macam fasilitas. Mulai dari tempat ibadah, pesantren, lapangan pacuan kuda dan fasilitas lainnya dengan nuansa Islami.

Belakangan masalah investasi ini mulai tercium pada awal bulan Januari 2019, dimana perusahaan mengumpulkan para investor dan memberitahukan bahwa akan datang investor baru dari Malaysia yang mau mengakuisisi proyek Kampoeng Kurma.

Perusahaan pun akan menjanjikan kepada investor yang ingin menarik dananya, maka  akan dikembalikan seluruhnya  ditambah 20% dari dana yangtelah disetor. Saat itu juga ada sekitar 50% pembeli kavling yang ingin refund, tapi kenyataannya tidak pernah diproses.

“Pertengahan tahun sekitar bulan Juli, saya tanya ke management Kampoeng Kurma, untuk menanyakan progres. Oleh mereka pertanyaan saya tidak dijawab. Saya akhirnya mencari informasi, ternyata AJB yang dijanjikan untuk kavling saya belum bisa terlaksana, saya tanya kapan AJB, dijawab belum bisa AJB karena dana tidak ada,” tuturnya.

Tak hanya itu, bahkan perusahaan pernah memberikan cek kosong kepada para investor yang ingin melakukan refund. Ada kasus lainnya ternyata kavling tanah tidak ada, bahkan ada pula yang kavlingnya ternyata hanyalah tanah kuburan.

“Ada kavling yang ada kuburannya, banyak pembeli yang dilempar-lempar karena tanah kavlingnya tidak ada,” tambahnya.

Selanjutnya menurut Irvan,  total luas tanah yang telah terjual ada sekitar 4.000 kavling. Irvanpun telah membeli tujuh kavling dengan harga senilai Rp 417 juta.

Baca juga :  Anjing Tuh Orang

2. Indikasi Total Kerugian Rp 10 M

Sebenarnya pihak Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan bisnis Kampoeng Kurma tersebut sejak 28 April 2019 lalu,  karena terindikasi ilegal alias bodong. Ketua SWI Tongam L Tobing menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah meminta kepada pihak Kementerian Kominfo untuk memblokir semua situs dan aplikasinya.

Ada dugaan jumlah kerugian bahkan mencapai Rp 100 juta/orang yaitu dengan total jumlah investor yang sudah melakukan pengaduan sebanyak 100 orang. Dengan demikian sudah ada indikasi kerugian yang terjadi hingga Rp 10 miliar.

“Masih dugaan (kerugiannya). Sekitar 100 orang dengan rata-rata Rp 100 juta/orang,” kata Tongam

Tongam menambahkan bahwa  skema bisnis Kampoeng Kurma yang menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 – 500m2 ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 – 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Menurut Tongam, modus seperti ini sangat tidak rasional karena hanya menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat. Tidak ada transparansi terkait bahaimana penggunaan dana yang ditanamkan, juga tidak ada jaminan bahwa pohon kurma yang akan ditanam dapat tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain.

3. Status PKPU

Pada buln September 2020, PT Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan itu diambil dalam putusan Perkara Nomor 231/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dimohonkan oleh Topan Manusama dan Dwi Ramdhini.

Dengan demikian. bisnis Kampoeng Kurma Jonggol dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari.

“Kedua pemohon PKPU tersebut membeli 2 kavling tanah seharga masing-masing Rp 78.500.000, dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol,” kata Advokat & Pembela Konsumen Zentoni

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol layak untuk dikabulkan oleh karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol juga memberi kesempatan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

Selain memutuskan PT Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengangkat 3 orang Pengurus yaitu Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Delight Chyril dan Eclund Valery, yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Baca juga :  6 Fakta Roehana Koeddoes, Jurnalis Wanita Muslim Pertama

4. Diputus Pailit

Bisnis Kampoeng Kurma Jonggol akhirnya diputuskan pailit setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak para kreditur.

“Proposal yang diajukan oleh debitur ditolak para krediturnya dan, berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas, sehingga PT Kampoeng Kurma Jonggol pailit,” kata Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, yang menjadi kuasa hukum pemohon dalam perkara ini, Rabu (26/5/2021).

Selanjutnya, terkait kewenangan terkait aset PT Kampoeng Kurma Jonggol atau bundel pailit, ada di tangan kurator yang telah ditunjuk oleh hakim PN Jakpus.

Siapa Promotor bisnis Kampoeng Kurma?

Ustadz Arfah Husaifah Arshad

Sebagai seorang USTADZ, sang Ustadz Arfah Husaifah Arshad ternyata seorang yang disebut marketingnya hafiz Quran. Dia berasal dari Makassar. Ustadz Arfah dikenal sebagai pendakwah yang sering terjun ke tengah ummat dan memakai masjid sebagai tempat menarik pembeli.

Begini pengakuan netizen :

@AndyArch77 : Itu org dulu sering bahkan setiap bulan sekali berkunjung dan mengaji di azikra bersama almarhum istad aripin ilham, sekaligus mempromosikan kampung kurma kpd para jemaah azikra.

@AndyArch77 Bahkan membuka stand d azikra, banyak jemaah azikra yg tertarik dan membeli tanah kapling d kampung kurma.

@AndyArch77 Itu dia memasarkan lewat pengajian” dan istighosah.. saya pernah di tawarin saat menghadiri istighosah di masjid AZ zikhro sentul.

Nazh @nnnnnnn: saya setiap dengar ceramah pas pada momen terakhir ceramah sang ustadz dia mempromosikan barang dagangannya dengan alasan buat amal.

Di akun bos Kurma sempat terlihat komen-komen religi, berharap dengan iman dan keyakinan mendapaat keuntungan dan restu Allah. Nyatanya nyesek.

Tanpa malu-malu si Arfah memakai media dakwah atau ceramah keagamaan lalu memikat para umat. Ditambah dengan masuk ke masjid yang gede dan terkenal di Sentul.

Penipuan berkedok agama memang sangat mudah menarik dan sekaligus mengecoh umat. Iming-iming surga dengan keuntungan duniawi jadi modus untuk menjerat korban yang percaya penuh marketing berbalut label syariah tersebut.

Klarifikasi datang dari istri sang CEO yang mengatakan bahwa suaminya lagi keluar kota. Ada agenda ke Cirebon, anehnya penangguhan refund sampai Maret 2020. Kok lama banget?

Kendati sudah tertipu tapi masih ada juga yang membela. Ada cuplikan WA dari marketingnya yang menyatakan bahwa sang Ustadz adalah seorang hafiz Quran. Lalu dia membantu penjualan juga supaya kavlingnya tak direbut atau diambil pihak lain yang disebutnya konglomerat atau pihak non pribumi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *