Menggugat KPU, Mengapa Meloloskan Prabowo?

Setiap warga negara berhak mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden RI 2014. Namun demikian tentu harus memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemilu 2014 ini dilaksanakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu sesuai bunyi UU No. 42 Tahun 2008 :

Pasal 4

(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh Bawaslu

Sedangkan Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi syarat sesuai UU tersebut pada BAB III PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DAN TATA CARA PENENTUAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN ditegaskan kembali sesuai Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014, Tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sbb :

Pasal 10

Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres.
5. Bertempat tinggal di wilayah NKRI.
6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
10. Terdaftar sebagai pemilih.
11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
12. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
15. Berusia minimal 35 tahun.
16. Berpendidikan paling rendah tamat SMA atau bentuk lain yang sederajat.
17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.
18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan.

Dari landasan hukum diatas jelas sekali bahwa setiap warga negara yang telah dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Tentu saja dalam hal ini KPU harus melakukan pemeriksaan dan verifikasi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan Undang Undang maka KPU menerbitkan Surat Keputusan untuk menetapkan nama nama Capres dan Cawapres.

Baca juga :  Apa Itu Bitcoin serta Metode Kerjanya

Hal ini juga telah dilaksanakan oleh KPU yaitu dengan diterbitkannya Surat Keputusan No. 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 yang menetapkan Prabowo Subiyanto sebagai Calon Presiden RI 2014.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut maka Prabowo Subianto secara sah telah memenuhi syarat sebagai Calon Presiden RI 2014, khususnya pada butir 3 yaitu :

3. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

dan butir 9 yaitu :

9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

juga butir 14 yaitu :

14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

KPU sebelum menetapkan Calon Presiden harus telah memeriksa dengan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan sebagai calon Presiden telah dipenuhi. Oleh sebab itu, dengan adanya Surat Keputusan KPU tsb. dalam hal ini KPU harus bertanggung jawab secara hukum sehubungan dengan Prabowo Subiyanto ditetapkan sebagai Calon Presiden 2014.

Berkaitan dengan hal tsb, dengan memperhatikan kondisi perdebatan antar pendukung Capres/Cawapres yang sedang terjadi saat ini, dimana telah terjadi polemik yang serius hingga melibatkan para pejabat negara yang masih aktip dan juga mantan mantan petinggi TNI, dimana Prabowo Subiyanto sebagai Calon Presiden RI 2014 yang sah, dituding pernah melakukan pelanggaran HAM berat terkait kasus penculikan Aktivis pro demokrasi yang berlangsung pada tahun 2009 lalu.

Baca juga :  Nelwan Suami Yang Terlupakan

Pihak pendukung Capres Jokowi dengan terang-terangan dan secara masiv disebarluaskan, bahkan dilakukan oleh para mantan Petinggi TNI yang aktip pada waktu itu, dengan melancarkan pernyataan yang pada intinya menuduh Prabowo telah terlibat dalam peristiwa penculikan 13 aktivis yang hingga saat ini hilang.

Hal ini telah menimbulkan pendapat Pro dan kontra dikalangan masyarakat dan dapat menimbulkan salah persepsi terhadap keberadaan Calon Presiden Prabowo Subianto.

Oleh sebab itu, KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pemilu 2014, harus memberikan pernyataan resmi sehubungan dengan hal ini, agar perdebatan yang tidak jelas ujung pangkalnya sehubungan dengan keterlibatan Prabowo Subianto dalam kasus HAM tsb dapat segera berakhir. Apabila tidak dilaksanakan, maka akan terus terjadi polemik yang berkepanjangan dan bahkan dapat memicu terjadinya gugatan-gugatan hukum setelah selesainya Pemilu, terlepas dari terpilih atau tidaknya Prabowo sebagai Presiden RI.

Rakyat Indonesia berhak memperoleh informasi yang benar dan sebenar-benarnya dari pihak yang berwenang mengenai Calon Presiden yang didukungnya, sehingga pada saatnya dapat terpilih Presiden RI yang sah secara konstitusional.

Pernyataan saling sanggah yang dilancarkan oleh matan Perwira Tinggi TNI silih berganti bukannya memberikan pencerahan kepada pengetahuan masyarakat, bahkan sebaliknya membuat masyarakat menjadi bingung, mana pendapat yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Juga kepada para pejabat negara dan para mantan Perwira Tinggi TNI dihimbau agar tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasarkan atas hukum yang bertujuan sekedar membela Capres yang didukungnya dan hanya akan menambah keruh suasana politik menjelang Pemilu 2014 nanti.

Tulisan ini saya turunkan dan diharapkan dapat memberikan masukan kepada pihak pihak yang berkepentingan untuk ditindaklanjuti agar Pemilu 2014 dapat berjalan dengan baik dan lancar hingga terpilih Presiden dan Wakil Presiden yang sah, tanpa menimbulkan dampak negatip akibat mekanisme pencalonan Capres/Cawapres yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Salam

ilustrasi gambar : www.jpnn.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *