Kabar Buruk Bagi Kamu Yang Nekad Mau Mudik Lebaran 2021 !

mudik lebaran 2021

Kabar buruk bagi Anda yang masih nekat mau mudik lebaran 2021. Per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, seluruh moda transportasi sudah dilarang beroperasi.

Kerata Api?  Tidak bisa..
Pesawat?  Juga tidak bisa,
Bus? Apalagi.. tidak bisa !
Kapal laut ?  Sama.. tidak bisa juga.

Seluruh Moda transportasi, baik itu darat, laut maupun udara untuk kepentingan mudik lebaran, diharamkan beroperasi.

Wah.. kalau begitu bisa naik mobil pribadi saja?

Naah..  yang ini perlu Anda tahu.. Penyekatan ada dimana-mana.. !
Tidak bisa menunjukkan surat izin keluar kota ?, maka tilang dan sanksi ganjarannya.
Anda tahu, mau lewat ‘jalan tikus’ atau jalur alternatif ?
Yah..sama… Pak Polisi juga tahu !..

Asal anda tahu,  Polri sudah siapkan 303 titik untuk penyekatan mudik lebaran,  termasuk yang melalui jalan tikus.
Jumlah ini lebih dari dua kali lipat dari jumlah titik di tahun 2020. Patroli pun juga dilakukan di area tersebut.

Baca juga :  Revolusi

Susah ya?
Ya iyalah.. ini semata-mata demi mencegah penularan virus Corona (COVID -19) supaya cepat-cepat hengkang dari negeri kita.

Keperluan mendesak

Tapi bagaimana jika mendesak dan harus ke luar kota?

Bisa, tapi ribetnya luar biasa. Seperti kontes pencarian bakat. Izin keluar kota hanya diberikan bagi orang-orang terpilih.

Yaitu hanya untuk pelaku distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti :

– urusan pekerjaan dan perjalanan dinas
– kunjungan sakit atau duka
– pelayanan ibu hamil dan bersalin

Untuk ibu hamil, boleh bawa 1 orang pendamping. Sementara untuk ibu yang mau bersalin, boleh membawa dua pendamping

Baca juga :  Manusia Jadi Tuhan

Tapi ada syaratnya, yang melakukan perjalanan dinas harus ada surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.
Khusus untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD dan anggota TNI Polri, surat izin pimpinan ini diberikan oleh pejabat setingkat eselon 2, dengan tanda tangan basah atau elektronik.

Masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, harus memperoleh surat izin perjalanan dari pihak desa atau Kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Surat izin hanya berlaku untuk 1 orang per 1 surat dan 1 kali perjalanan saja, baik pergi atau pun pulang. Pengecualian juga hanya berlaku untuk masyarakat berusia 17 tahun keatas.

Makanya di rumah ajalah. Tak usah mudik lebaran 2021.  THR ditabung saja biar para aparat yang bekerja dan anda di rumah menyaksikannya..

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments