Poligami adalah Indah Lagi Mulia. Benarkah Demikian?

Poligami adalah
Poligami yang indah

Poligami adalah Indah

Ayat poligami adalah : “Jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil terhadap perempuan yatim (bila kalian menikahinya), nikahilah wanita-wanita lain yang halal bagi kalian untuk dinikahi; (apakah) dua, tiga, atau empat. Namun, apabila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil (di antara para istri bila sampai kalian memiliki lebih dari satu istri), nikahilah satu istri saja atau mencukupkan dengan budak perempuan yang kalian miliki. Hal itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (an-Nisa: 3)

Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa Ghailan ibnu Salamah ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu masuk Islam dalam keadaan ia memiliki sepuluh istri yang dinikahinya di masa jahiliah. Para istrinya juga masuk Islam bersamanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintah Ghailan memilih empat dari mereka (dan menceraikan yang lain). (Sunan at-Tirmidzi no. 1128, dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)

“Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah orang yang paling banyak istrinya.”2 ( HR. al-Bukharino. 5069)

“Sampai kepadaku berita ini dan itu… Padahal aku sendiri berpuasa dan juga berbuka, aku shalat malam dan aku juga tidur, aku makan daging, dan menikahi para wanita. Siapa yang membenci sunnahku, dia bukanlah bagian (golongan)ku.”

(al Hadist)

Terang benderanglah sudah bahwa syariat Islam telah menetapkan bahwa setiap pria muslim boleh menikahi sampai empat orang perempuan sebagai istrinya. Dan satu-satunya syarat bagi suami yang akan melakukan poligami cq poligyni, atau dalam bahasa fiqhnya ta’adduduz-zaujaat, adalah suami harus berlaku adil bagi istri-istrinya.

Adil di sini adalah adil dalam hal-hal yang zahir saja, karena masalah perasaan tidaklah ada sesuatu yang bisa dipaksakan. Orang tua saja kepada anak-anak kandungnya tidaklah sama besar kasih sayangnya. Ada anak yang sangat disayang, boleh jadi karena anak bungsu, atau karena memang anak kita itu perangainya lebih mulia dibanding saudaranya yang lain. Ada pula anak yang kurang kita sayangi, karena ia selalu membantah orang tuanya, misalnya.

Baca juga :  What Is Double-Entry Bookkeeping? A Simple Guide for Small Businesses

Selain itu, sama kita ketahui bahwa diantara istri-istri Nabi SAW yang masih hidup kala itu, Aisyah binti Abu Bakar adalah istri kesayangannya.

Keadilan yang mutlak dilakukan Nabi SAW kepada istri-istrinya adalah adil dalam bermalam. Sehingga dalam keadaan sakit pun beliau SAW tetap berusaha bermalam di rumah istri yang sedang gilirannya.

Adapun mengenai nafkah dan sebagainya, Nabi tidak pernah mencukupi mereka dengan sistim serba sama, misalnya. Nabi SAW memberikan istrinya nafkah sesuai dengan rezeki yang diterimanya pada hari itu.

Untuk melakukan ta’addud, seorang suami tidaklah membutuhkan izin dari istri atau istri-istrinya. Dan istri tidaklah berhak melarang suaminya menikah lagi sepanjang istri suaminya itu belum mencapai empat orang.

Adapun hukum menikahi istri sampai empat orang itu ada lima, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

1. Poligami adalah Wajib atau fardhu.

Seorang suami yang telah mempunyai seorang istri dan merasa bahwa ia belum tercukupi, dan ia khawatir akan terjatuh kepada perzinahan bila tetap beristri satu, maka wajib baginya untuk menikah lagi.

2. Poligami adalah Sunnah dan mubah.

Ini adalah hukum asalnya, sebagaimana sunnah dan mubahnya hukum asal nikah.

3.  Makruh.

Poligyni atau ta’addud menjadi makruh apabila menyebabkan pelakunya terjatuh kepada perbuatan yang makruh, seperti menceraikan istrinya karena pernikahan yang berikutnya, tanpa alasan yang benar; atau seorang yang dikenal kasar dalam hubungan suami istri, emosional, tidak memiliki rahmat dan sifat lapang dada terhadap istrinya. Orang yang seperti ini makruh hukumnya berpoligami karena kehidupan pernikahan membutuhkan dan menuntut kelemahlembutan dan sikap berlapang dada terhadap para istri. (Sualat fi Ta’addudiz Zaujat, hlm. 43)

Baca juga :  Pin up Casino Online Az Azerbaijan Пин ап казино PinUp Rəsmi saytı Pin ap bet 30

4. Haram.

Poligami cq poligyni menjadi haram bagi seseorang apabila berpoligami akan mengantarkannya pada perbuatan yang haram. Misalnya, ia menikah lagi padahal telah memiliki empat orang istri (sehingga menjadi lima), atau mengumpulkan dua wanita yang bersaudara kandung dalam keadaan salah satunya belum dicerai/ belum meninggal.

Ta’addud atau poligyni itu sebenarnya indah lagi mulia, asalkan dilakukan dengan benar dan ihklas. Ihklas juga bagi para istri untuk mendukung suaminya menikah lagi, karena kesadarannya bahwa hakikat suaminya bukanlah miliknya, tetapi utuh milik Allah Azza wa Djalla. Karena sadar bahwa tanggung jawab seorang suami sebagai pria bukan hanya kepada dirinya dan anak-anaknya, tetapi lebih jauh lagi adalah tanggung jawab sosial kepada para janda, anak yatim dan para gadis yang kebetulan jauh jodohnya.

Keihklasan para istri ini juga mencakup keihklasan berbagi kasih dan berbagi rezeki. Saling sayang menyayangi antara istri yang satu dengan istri lainnya, bisa tercipta bila tingkat pemahaman dan keimanan seorang wanita/istri telah mencapai tingkat yang baik. Dan itu haruslah diusahakan adanya, sesuai dengan tuntunan dan tuntutan syariat Islam.

Namun tentu saja seorang suami yang akan menikah lagi haruslah mampu menafkahi istri-istrinya dan anak-anaknya. Karena bila tidak demikian, maka menyia-nyiakanistri dan anak adalah haram hukumnya. Adapun menafkahi itu adalah sesuai dengan kemampuan, sesuai dengan kebutuhan dasar manusia untuk hidup dan menjalankan syariat Islam. Nafkah di sini bukanlah nafkah yang bermewah-mewahan, karena yang demikian itu malah mubazir dan dilarang.

Demikianlah ulasan kami tentang masalah menikah dengan dua istri atau lebih. Semua penjelasan di atas terlepas dari segala jargon-jargon non Islam yang dewasa ini gencar ditanamkan banyak fihak, yang tentu saja maksud dan tujuannya adalah untuk melemahkan iman dan ketaqwaan umat Islam.

Billahi taufiq wal hidayah, wasalamualaikum wr. wb.

https://blograkyat.com/blog/gaya-hidup/2021/04/15/pendapat-gus-mus-tentang-poligami.html

blograkyat

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 comments

  1. Ya poligami itu indah dan mulia kalau dijalankan sesuai aturanya, tapi kenyataanya seperti umumnya orang suka mengakali aturan, sehingga berpoligami itu sebagian hanya karena nafsu seks saja. Bahkan ada yang target2an bela2in punya istri empat dengan alasan sunnah nabi. Waktu saya tinggal di kampung banyak yang pakai modus ini, padahal secara ekonomi buat istri satu saja sudah keteter hehhe

  2. Ya poligami itu indah dan mulia kalau dijalankan sesuai aturanya, tapi kenyataanya seperti umumnya orang suka mengakali aturan, sehingga berpoligami itu sebagian hanya karena nafsu seks saja. Bahkan ada yang target2an bela2in punya istri empat dengan alasan sunnah nabi. Waktu saya tinggal di kampung banyak yang pakai modus ini, padahal secara ekonomi buat istri satu saja sudah keteter hehhe

    Mungkin ketika ada yang membaca judul tulisan ini bahwa poligami itu indah dan mulia akan jadi bernafsu berpoligami tanpa membaca lagi penjelasan kalau harus berlaku adil dan bertanggung jawab.