Polisi Jual Masker Berpotensi Melanggar Hukum

masker

Pihak Kepolisian yakni Polres Jakarta Utara diberitakan telah menjual masker hasil sitaan., sebagaimana dirilis oleh detik.com. Berita dapat di baca disini

Dari beriita tersebut juga disampaikan bahwa keputusan pihak Polsek Jakarta Utara menjual barang bukti tersebut merupakan  upaya diskresi (penyimpangan ketentuan). Namun demikian, hal ini tentu tak bisa semudah itu dalam melakukan kegiatan diluar wewenang dan kewajiban institusi Kepolisian. Mengapa?

Berikut ini analisis saya :

Masker sebagai Barang Bukti 

Memang, Polisi sebagai penegak hukum berhak menyita barang-barang terkait dengan tindak pidana. Namun demikian, status barang sitaan tentu juga sekaligus sebagai barang jika diperlukan oleh hakim dalam mengadili sebuah kasus pidana. Jika barang bukti tidak ada, hilang, atau rusak , tentu ada pertanggungjawabannya.

Nah, jika barang bukti telah dijual, bagaimana pertanggungjawabannya? Apakah Polisi sudah memiliki payung hukum dalam menjual barang sitaan? Apakah dengan alasan diskresi, lalu Polisi berhak menjual barang sitaan?

Baca juga :  Tewas Tertimpa Reruntuhan Setelah Lift Jatuh di Mal Margo City

Kepolisian Bukan Badan Usaha

Institusi Kepolisian dibentuk sebagai aparat penegak hukum dan bukanlah sebagai badan usaha milik negara. Apa kaitannya? Tentu hal ini sangat berkaitan erat dengan proses penetapan harga jual atas produk barang sitaan (masker) tersebut.

Bagaimana pihak Kepolisian bisa menentukan harga jual, sedangkan mereka tidak diijinkan bergerak di dalam bidang usaha yang mencari keuntungan (profir oriented)

Selain itu, jika dari hasil penjualan barang sitaan tersebut diperoleh uang, maka bagaimana pertanggungjawabannya? Apakah disetorkan kepada Kas Negara atau sebagai kas operasional ? Lalu bagaimana dengan aturan pajak? Apakah juga dikenakan pajak PPN atau tidak? Apa dasar hukumnya?

Status Tersangka dan proses hukum acara

Jika polisi melakukan penyitaan atas barang terkait tindak pidana, dalam hal ini penimbunan masker, sudah barang tertentu ada pihak yang dijadikan tersangka. Lalu bagaimana dengan status para tersangka? Bagaimana jika dalam proses pengadilan nanti majelis hakim meminta bukti untuk memperkuat tuduhan tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka? Jika barang bukti sudah tidak ada lagi, atau berkurang, bagaimana majelis hakim akan memutus perkara jika tak di dukung dengan bukti otentik?

Baca juga :  Material Dinding Bangunan Masa Kini

Bukankah hal ini akan menimbulkan masalah baru, yaitu berpotensi cacat hukum dalam kasus penuntutan pidana yang dilakukan oleh para tersangka?

Berpotensi Melanggar Hukum

Mungkin niat dari pihak Kepolisian adalah baik yaitu ingin membantu warga yang sedang kesulitan dalam mendapatkan masker, seiring dengan wabah Virus Corona beberapa minggu terakhir ini. Namun yang patut disayangkan jika Pihak Kepolisian sebagai penegak hukum justru melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait dengan penjualan barang-barang bukti kasus pidana.

Penjualan barang bukti hanya bisa dilakukan setelah kasus yang bersangkutan telah memiliki status hukum tetap (inkracht).

Secara teknis keputusan penjualan barang bukti hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan tertulis dari Pengadilan.

#donibastian

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *